Harga bensin eceran mencapai Rp25 ribu, DPRK minta penertiban segera.


Ketua Komisi B DPRK Jayawijaya Yosep Lokobal saat ditemui, di Wamena, Selasa (3/10/2026).

WAMENA, SBP NEWS - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan penertiban terhadap penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menjual dengan harga tidak wajar. 

Pasalnya, harga bensin eceran di sejumlah kios dan toko di Kota Wamena dilaporkan mencapai Rp25.000 per liter.

Ketua Komisi B DPRK Jayawijaya, Yosep Lokobal, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama dinas terkait, empat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Kabupaten Jayawijaya, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk membahas persoalan kelangkaan dan tingginya harga BBM.

Menurut Yosep, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pertemuan tersebut, harga BBM di APMS resmi telah ditetapkan sebesar Rp6.800 per liter untuk solar dan Rp10.000 per liter untuk bensin.

Sementara itu, harga BBM yang dijual secara eceran di luar APMS seharusnya masih berada pada kisaran harga yang wajar. Namun, kenyataannya masih ditemukan penjual yang mematok harga bensin hingga Rp25.000 per liter.

"Kami berharap dinas terkait harus bekerja sama dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban. Jangan sampai pedagang yang menjual BBM dengan harga tidak wajar ini terus berkeliaran dan merugikan masyarakat," ujar Yosep, saat ditemui, di kantor DPRK Jayawijaya, Selasa (3/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam hearing bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat 11 pelaku usaha di luar APMS yang memiliki izin resmi untuk menjual BBM.

Namun, Komisi B menilai perlu dilakukan pemeriksaan langsung terhadap toko dan kios yang menjual bensin maupun solar, terutama untuk memastikan apakah mereka memiliki surat izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Yosep meminta Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait yang menangani pendapatan asli daerah (PAD) agar bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan para penjual BBM eceran.

Menurutnya, penjual yang tidak memiliki izin usaha atau menjual BBM dengan harga di luar ketentuan perlu ditindak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

"Kalau ada toko atau kios yang menjual bensin sampai Rp25.000, sementara tidak memiliki surat izin usaha, maka harus ditertibkan. Jika tidak memenuhi ketentuan, aktivitas penjualannya harus dihentikan sesuai aturan," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan harga jual BBM eceran di luar APMS tetap mengacu pada ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh dinas terkait. Dengan demikian, masyarakat tidak terus dibebani harga BBM yang semakin tinggi.

Selain persoalan harga, Komisi B DPRK Jayawijaya juga mendorong Pertamina Patra Niaga segera menerapkan sistem barcode dalam penyaluran BBM di wilayah Jayawijaya.

Menurut Yosep, pihak Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan sistem tersebut. Karena itu, ia berharap penerapannya tidak terus ditunda.

"Kami berharap Pertamina Patra Niaga segera memberlakukan sistem barcode. Dengan sistem ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bisa langsung mengisi BBM di APMS tanpa harus mengantre menggunakan kupon lagi," jelasnya.

Yosep menegaskan, Komisi B DPRK Jayawijaya akan terus memanggil dinas terkait dan pihak APMS untuk membahas persoalan kelangkaan serta tingginya harga BBM di daerah tersebut.

Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penjual BBM eceran.

"Kalau tidak segera ditertibkan, persoalan ini akan terus berulang dan harga BBM bisa semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap dinas terkait segera mengambil langkah nyata demi kepentingan masyarakat," tutup Yosep.(*)

Komentar