PMKRI Jayawijaya Desak Pemerintah Kembalikan Kursi DPRK Otsus Sesuai Wilayah Adat


WAMENA, SBP NEWS – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC-PMKRI) Jayawijaya Santo Fransiskus Asisi Cabang Jayawijaya mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera mengambil keputusan yang bijak terkait pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua Presidium PMKRI Jayawijaya, Konius Doga, menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.

Menurutnya, kursi DPRK jalur pengangkatan memiliki fungsi penting sebagai representasi kultural masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat asli Papua yang belum terakomodasi melalui jalur partai politik.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera menetapkan anggota DPRK jalur Otsus berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi Kabupaten Jayawijaya.

PMKRI juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan nama-nama calon DPRK jalur Otsus dengan wilayah adat masing-masing.

“Kami melihat penetapan DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan peradaban wilayah adat masing-masing yang merupakan wilayah adat dan masyarakat setempat,” katanya kepada media ini, Senin (26/10/2026) malam.

PMKRI menilai keterwakilan berdasarkan wilayah adat menjadi hal penting karena anggota DPRK jalur pengangkatan diharapkan dapat menjadi representasi langsung masyarakat adat di wilayahnya.

Selain itu, PMKRI mempertanyakan kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya apabila tidak mengacu pada hasil tes atau seleksi yang telah dilakukan Tim Seleksi DPRK Kabupaten Jayawijaya.

Menurut PMKRI, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, PMKRI meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap proses dan hasil penetapan DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya.

PMKRI juga berharap pemerintah segera mengembalikan proses pengangkatan DPRK jalur Otsus kepada anak adat dari wilayah masing-masing sesuai hasil seleksi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kursi DPRK jalur Otsus adalah milik rakyat adat setempat, bukan milik pemerintah provinsi dan daerah. Jika diambil sepihak, tindakan tersebut melanggar marwah Undang-Undang Otonomi Khusus,” tegasnya.

PMKRI menilai pemerintah perlu mengedepankan kepentingan masyarakat adat, transparansi, serta hasil kerja Tim Seleksi dalam mengambil keputusan akhir terkait pengangkatan DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya.(*)

Komentar