Ini Tuntutan Masyarakat Lima Wilayah Adat Saat Aksi Soal DPRK Jalur Otsus
![]() |
| Masyarakat dari lima wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya saat menyerahkan pernyataan sikapnya kepada Sekda Provinsi Papua pegunungan, di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (27/10/2026). |
WAMENA, SBP NEWS - Masyarakat dari lima wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya menggelar aksi protes di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (27/10/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak Gubernur Papua Pegunungan membatalkan keputusan pengesahan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui mekanisme pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) periode 2025–2030.
Masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut berasal dari lima wilayah adat, yakni Hubula, Balima, Omarekma, Huseloma, dan Wio.
Pernyataan sikap masyarakat dibacakan oleh penanggung jawab aksi, Yusup Yikwa. Mereka mempersoalkan keputusan gubernur yang dinilai tidak sesuai dengan hasil seleksi dan penetapan calon anggota DPRK Jayawijaya oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Kami mendesak Gubernur Papua Pegunungan membatalkan keputusan pengesahan calon anggota DPRK Jayawijaya melalui mekanisme pengangkatan periode 2025–2030 yang dinilai tidak sesuai dengan hasil keputusan Pansel,” kata Yusup Yikwa dalam pernyataan sikapnya.
Menurut masyarakat, proses seleksi calon anggota DPRK Jayawijaya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengisian anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Papua.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, serta peraturan gubernur terkait.
Masyarakat juga merujuk pada Surat Keputusan Pansel DPRK Jayawijaya Nomor 0.33 Tahun 2025 tertanggal 17 Maret 2025 yang disebut sebagai dasar penetapan calon anggota DPRK berdasarkan hasil seleksi dan peringkat peserta.
Mereka menilai terdapat perbedaan antara hasil seleksi yang ditetapkan Pansel dengan keputusan gubernur terkait pengesahan calon anggota DPRK Jayawijaya periode 2025–2030.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kami meminta pemerintah memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap perbedaan antara keputusan Pansel dan keputusan gubernur, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai proses pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya,” ujar Yusup.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat lima wilayah adat menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Pertama, mereka mendesak Gubernur Papua Pegunungan membatalkan keputusan pengesahan calon anggota DPRK Jayawijaya melalui mekanisme pengangkatan periode 2025–2030 yang dinilai tidak sesuai dengan keputusan Pansel.
Kedua, masyarakat meminta pemerintah menetapkan calon anggota DPRK Jayawijaya berdasarkan hasil seleksi Pansel dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mereka mendesak Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati Jayawijaya memberikan klarifikasi terhadap perbedaan dokumen keputusan tersebut agar persoalan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Keempat, masyarakat meminta Gubernur Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Bupati Jayawijaya, Ketua DPRK Jayawijaya, aparat keamanan, serta lembaga terkait lainnya meninjau kembali rencana pelantikan calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami meminta seluruh pihak terkait meninjau kembali rencana pelantikan calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Yusup.
Masyarakat lima wilayah adat menyatakan tuntutan tersebut disampaikan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas keamanan di Kabupaten Jayawijaya.
Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyebut akan melakukan pemalangan total akses jalan trans antar kabupaten serta menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Jayawijaya dan Kantor Gubernur Papua Pegunungan.
“Aksi lanjutan akan kami lakukan sampai pemerintah meninjau kembali keputusan yang dipersoalkan dan memberikan penyelesaian sesuai dengan tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah segera merespons persoalan tersebut melalui klarifikasi dan langkah administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Mereka menilai penyelesaian secara terbuka dan sesuai aturan penting dilakukan agar polemik pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya tidak berkembang lebih luas serta memberikan kepastian terhadap hak masyarakat yang mereka perjuangkan. (*)

Komentar