DPRK Jayawijaya Lantik Delapan Anggota Jalur Pengangkatan Otsus



Ketua DPRK Jayawijaya Luki Wuka Usai Pelantikan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

WAMENA, SBP NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melantik delapan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus) pada Kamis (29/10/2026). 

Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur diterima oleh pihak dewan dan melalui penjadwalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRK Jayawijaya, Luky Wuka, menjelaskan bahwa pelantikan delapan anggota melalui jalur pengangkatan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan ini. Namun, jadwal kemudian mengalami perubahan hingga akhirnya pelantikan dilaksanakan pada hari ini.

Menurut Luky, DPRK Jayawijaya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menahan pelantikan setelah SK Gubernur diterbitkan dan diterima oleh lembaga dewan.

Ia menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pengangkatan tersebut telah menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait. Namun, penyelesaian persoalan mengenai penetapan anggota melalui jalur Otsus, menurutnya, harus ditempuh melalui jalur hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kalau memang teman-teman merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum, misalnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami di DPRK tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan persoalan tersebut,” ujar Luky.

Ia menjelaskan, apabila terdapat keberatan terhadap proses penetapan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait sesuai kewenangannya.

Luky juga menegaskan bahwa DPRK harus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku. Setelah SK diterima, pihak dewan berkewajiban menindaklanjuti proses pelantikan sesuai prosedur.

“Sekarang SK sudah turun dan berada di DPRK, sehingga kami tidak bisa menolak atau menahannya. Kalau memang ada keberatan, silakan proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, Luky mengatakan bahwa pelantikan sempat direncanakan berlangsung pada Jumat pekan sebelumnya. Namun, agenda tersebut ditunda karena harus melalui mekanisme penjadwalan dan pembahasan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Jayawijaya.

Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, pelantikan kemudian dijadwalkan kembali dan dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Ia menambahkan, proses penerbitan dan penyampaian SK membutuhkan waktu sebelum akhirnya diterima oleh DPRK. Karena itu, pihak dewan memilih menjalankan proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Luky berharap pihak-pihak yang masih merasa keberatan dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, tanpa menghambat pelaksanaan tugas kelembagaan DPRK Jayawijaya.(*)

Komentar