Kepala Distrik Wamena Minta Penjualan Miras Ilegal Dihentikan

 

Kepala Distrik Wamena sekaligus Ketua Forum Asosiasi 40 Kepala Distrik Kabupaten Jayawijaya, Nius Wenda, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/8/2026). Foto: SBP

SUARABALIEMPAPUA – Pemerintah Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya kembali mengingatkan para pelaku usaha minuman keras (miras) ilegal untuk segera menghentikan aktivitas penjualannya di wilayah Kota Wamena. Hal ini dikatakan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/8/2026).

Kepala Distrik Wamena, Nius Wenda, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat, RT, dan RW terkait masih maraknya peredaran minuman keras di sejumlah lokasi.

"Menurut saya peredaran miras menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai persoalan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Jayawijaya,"katanya. 

Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang tetap beroperasi meskipun telah diberikan beberapa kali peringatan.

“Himbauan ini merupakan yang ketiga kalinya kami sampaikan. Sebelum pemerintah melakukan sidak, kami meminta para penjual miras segera menghentikan aktivitasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Oleh sebab itu, kami berharap seluruh pelaku usaha menghormati aturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi masyarakat,"harapnya.

Pemerintah Distrik Wamena juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mengawasi peredaran minuman keras ilegal dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.(*)

Komentar